Senin, 03 Juni 2013

Mengusap Sepatu (khuf), Sandal (na’l), dan Kaos Kaki (jaurab) Dalam Wudhu


Dari Al-Mughirah bin Syu’bah -radhialahu anhu- dia berkata:
كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي مَسِيرٍ فَقَالَ لِي أَمَعَكَ مَاءٌ قُلْتُ نَعَمْ فَنَزَلَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَمَشَى حَتَّى تَوَارَى فِي سَوَادِ اللَّيْلِ ثُمَّ جَاءَ فَأَفْرَغْتُ عَلَيْهِ مِنْ الْإِدَاوَةِ فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَعَلَيْهِ جُبَّةٌ مِنْ صُوفٍ فَلَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُخْرِجَ ذِرَاعَيْهِ مِنْهَا حَتَّى أَخْرَجَهُمَا مِنْ أَسْفَلِ الْجُبَّةِ فَغَسَلَ ذِرَاعَيْهِ وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ أَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ وَمَسَحَ عَلَيْهِمَا
“Saya pernah bersama Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- pada suatu malam dalam perjalanan, maka beliau bersabda kepadaku, “Apakah kamu memiliki air?” Aku menjawab, “Ya.” Lalu beliau turun dari kendaraannya, lalu berjalan hingga tersembunyi dalam gelapnya malam (untuk buang air besar). Kemudian beliau datang kembali, lalu aku menuangkan air dari geriba untuknya, beliau pun mencuci mukanya. Karena memakai jubah wol yang kedua lengannya sempit, maka beliau pun merasa kesusahan untuk mengelurkan kedua tangannya, beliau lalu mengeluarkannya lewat bawah jubahnya. Lalu beliau mencuci kedua lengannya dan mengusap kepalanya. Kemudian aku jongkok untuk melepas kedua khufnya, maka beliau bersabda, “Biarkanlah keduanya, karena aku memasukkan kedua kakiku padanya dalam keadaan suci.” Maka beliaupun hanya mengusap bagian atas dari kedua khufnya.” (HR. Al-Bukhari no. 206 dan Muslim no. 274)


Dari Shafwan bin ‘Assal -radhiallahu anhu- dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
“Jika kami sedang bepergian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar kami tidak membuka sepatu-sepatu kami selama tiga hari tiga malam kecuali ketika kami junub. Dan tetap boleh untuk mengusap sepatu karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur.” (HR. At-Tirmizi no. 96, An-nasai no. 127, Ibnu majah no. 471 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 104)


Dari Ali bin Abi Thalib -radhiallahu anhu- dia berkata:
جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ
“Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- telah menjadikan waktu tiga hari tiga malam bagi musafir (untuk mengusap khuf) dan sehari semalam bagi orang yang menetap (muqim).” (HR. Muslim no. 276)


Pembahasan Fiqhiah:
Termasuk dari kemudahan syariat Islam adalah adanya syariat mengusap khuf dan na’l sebagai pengganti dari mencuci kedua kaki. Dan sunnah ini merupakan sesuatu yang sudah sangat masyhur, sampai-sampai para ulama menyatakan bahwa hadits-hadits tentang syariat mengusap di atas khuf adalah mutawatir maknawi, yang diriwayatkan oleh sekitar 70 orang sahabat.

Khuf (sepatu) yang dimaksud di sini adalah: Semua sepatu yang tingginya menutupi  mata kaki, baik dia terbuat dari kulit maupun selainnya.
Sementara sandal yang dimaksudkan di sini adalah sandal yang tidak bisa dilepas kecuali dengan bantuan tangan atau kaki yang lainnya. Sehingga termasuk di dalamnya sandal sepatu yang tidak menutupi mata kaki, tapi tidak termasuk darinya sandal jepit dan semacamnya yang mudah dibuka tanpa bantuan tangan dan kaki yang lainnya.

Adapun khuf atau na’l yang sobek, maka Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata dalam Al-Ikhtiyarat hal. 13, “Boleh mengusap khuf yang sobek selama dia masih bisa dinamakan khuf dan masih bisa dipakai berjalan.” Ini merupakan pendapat lama Asy-Syafi’i,Ats-Tsauri, Ishaq, Yazid bin Harun, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (2/100) dan yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahullah-.
Adapun mengusap kaos kaki, maka Imam Ibnul Mundzir telah menukil pembolehan mengusap di atasnya dari 9 orang sahabat, sebagaimana yang dikatakan oleh An-Nawawi. Kemudian An-Nawawi berkata, “Para sahabat kami (dari mazhab Asy-Syafi’iyah) membawakan pendapat Umar dan Ali -radhiallahu anhuma- bahwa keduanya membolehkan mengusap di atas kaos kaki walaupun kaosnya tipis. Mereka juga membawakan pendapat dari Abu Yusuf, Muhammad, Ishaq, Daud, dan ini yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahullah-.
Yang dimaksud dengan mengusap khuf/na’l adalah: Jika seseorang berwudhu, maka ketika sampai pada bagian kakinya, dia tidak perlu melepas khuf/na’l akan tetapi cukup dia usap sebagian sisi (tidak perlu semua sisi) khufnya dan itu sudah menggantikan mencuci kaki.
Untuk keabsahan mengusap pada khuf, para ulama menyebutkan ada dua syarat:
1.    Khuf/na’l/jaurab harus dalam keadaan suci, tidak ada najis yang melekat padanya.
2.    Kedua kaki harus dalam keadaan suci (telah berwudhu) sebelum mengenakan khuf.

., dan yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawi dan Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumallah-.tLama bolehnya mengusap adalah: Sehari semalam bagi yang muqim dan tiga hari tiga malam bagi yang safar, berdasarkan pendapat mayoritas sahabat , tabi’in, dan para ulama setelah mereka. Adapun awal perhitungannya dimulai sejak dia mengusap pertama kali setelah berhadats, dan ini merupakan pendapat Al-Auzai, Abu Tsaur, salah satu riwayat dari Ahmad, dan Daud Azh-Zhahiri. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir dan beliau membawakan pendapat semacam ini dari Umar bin Al-Khaththab
Contoh kasus:
Seseorang memakai khuf/na’l/jaurab jam 8 pagi hari senin, lalu pada jam 10 siang dia berwudhu, dan pada jam 12 dia berhadats sehingga dia berwudhu dan dia mengusap di atas khuf pada saat itu.
Pertanyaan:
1.    Apakah dia dibolehkan untuk mengusap saat itu?
2.    Jam berapa perhitungan lama mengusap dimulai?
3.    Sampai kapan pembolehan mengusap khufnya berakhir?
Jawab:
1.    Boleh dengan syarat khuf/na’l/jaurabnya suci dari najis dan dia berwudhu terlebih dahulu sebelum memakai khuf pada jam 8 tadi. Jika dia memakai khufnya dalam keadaan berhadats maka tidak boleh mengusap pada khuf.
2.    Awal perhitungan dimulai saat dia pertama kali mengusap, bukan pertama saat pertama kali dia memakai sepatu. Karenanya awal perhitungan waktu mengusap adalah jam 12 siang.
3.    Jika dia seorang yang muqim maka dia boleh mengusap di atas khuf/na’/jaurab sampai jam 12 siang hari selasa besoknya. Dan jika dia musafir maka sampai jam 12 siang hari rabu lusanya.

Mengusap khuf berakhir pembolehannya dengan dua perkara:
1.    Junub, berdasarkan hadits Shafwan di atas.
2.    Waktu mengusapnya sudah habis berdasarkan hadits Ali di atas.
Maksudnya: Jika dia junub atau waktu mengusapnya habis maka dia tetap boleh memakai khufnya akan tetapi kapan dia berwudhu lagi maka dia wajib mencuci kakinya, dan setelah dia mencuci kakinya maka dia boleh memakai kembali khufnya dan dia kembali dibolehkan untuk mengusap khufnya dengan aturan sama seperti sebelumnya.

Masalah:
Jika seseorang mengusap khuf/na’l/jaurab saat berwudhu lalu ketika dia mau shalat dia melepaskan khuf/na’l/jaurab, apakah dia boleh shalat dengannya ataukah wudhunya dianggap batal sehingga harus berwudhu kembali?
Jawab:
Wudhunya tidak batal dengan sekedar melepas khuf, karenanya dia masih bisa tetap shalat sampai dia berhadats. Demikian halnya jika waktu mengusapnya sudah habis maka dia tetap bisa shalat dengan menggunakan khufnya sampai dia berhadats selanjutnya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir dan beliau membawakan pendapat ini dari sekelompok tabi’in. Ini juga adalah pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Hazm, An-Nawawi, Ibnu Taimiah, dan Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumullah-.

[Pembahasan lain seputar mengusap khuf, bisa dibaca ringkasannya dalam risalah Buhuts wa Fatawa Al-Mash ala Al-Khuffain karya Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahullah-]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar